Penerapan e-KTP mulai dilaksanakan di Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kantor Camat Sibolga Kota, kemarin. Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengatakan, penerapan pelayanan e-KTP dilaksanakan sebagai langkah awal untuk tertib dokumen kependudukan dan pembangunan basis data kependudukan.
Hal itu sesuai dengan Undang- Undang (UU) No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan “Penerapan pelayanan e- KTP ini merupakan langkah strategis Pemko Sibolga menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk.Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses pemutakhiran data kependudukan dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Pada 2012 Kota Sibolga masuk dalam tahap kedua bersamaan dengan 300 kabupaten/ kota lainnya di Indonesia,” kata Wali Kota saat launching penerapan e-KTP di Kota Sibolga.
Dia mengatakan dalam e- KTP terdapat ruang yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan peristiwa penting. Untuk mewujudkannya, diperlukan dukungan teknologi yang dapat menjamin tingkat akurasi tinggi, ketunggalan identitas seseorang dan kartu identitas yang memiliki metode autentifikasi kuat dan pengamanan data untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan.
“Seluruh tim kerja pelayanan yang terlibat, serius menjalankan tugasnya, karena parameter keberhasilan program tersebut adalah banyaknya data biometrik penduduk yang terekam ke dalam database AFIS (Automated Fingerprint Identification System) e-KTP,” ujar Wali Kota. Menurut Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Sibolga, Charli Sinambela, pelaksanaan perekaman data e-KTP sudah dapat dilakukan di setiap TPDK kecamatan se- Kota Sibolga. Oleh karena itu, masyarakat wajib KTP sudah dapat melakukan proses perekaman di setiap TPDK di Kota Sibolga.
“Untuk pemberhasilan kegiatan perekaman ini, kami telah menempatkan sebanyak empat orang tenaga operator dan dua orang tenaga pendukung register yang didukung 2 set perangkat peralatan perekaman e-KTP di setiap TPDK Kecamatan,”katanya. Sebagai tambahan,total wajib KTP di Kota Sibolga tercatat sebanyak 67.048 jiwa. Seluruh surat undangan/pemanggilannya telah disampaikan melalui Camat, untuk diberikan kepada lurah dan kemudian didistribusikan kepada penduduk.
Surat tersebut adalah dasar melakukan proses perekaman data elektronik penduduk di setiap TPDK kecamatan sebagai syarat mendapatkan e-KTP yang dicetak oleh pemerintah pusat.
(sumber: Sindo, 220612)