Home
Keindahan Kota Kami Direbut
| Masa kampanye adalah masa perang pencitraan partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg). Sangat disayangkan bahwa kampanye yang mereka lakukan merusak pemandangan kota. Stiker, bendera hingga spanduk bertebaran merusak pemandangan. Apakah upaya membangun citra parpol harus mengorbankan keindahan kota? Penyelenggara pemilu memang telah mengizinkan caleg dan parpol melakukan kampanye selama 9 bulan. Harapan dari penyelenggaraan masa kampanye yang panjang adalah masyarakat mengenal lebih jauh kontestan Pemilu 2009.
Legislator di Senayan sudah memikirkan keseimbangan akan kampanye yang panjang dengan menjerat mereka yang tidak tertib dengan ancaman hukuman Pasal 270 UU No 10/2008 minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan berikut dendanya. Namun,warga mulai muak dengan kesemrawutan tata kota akibat berbagai alat peraga parpol yang dipasang seenaknya.
Piala Adipura sebagai lambang kebersihan dan keindahan kota tentu akan menjauh karena wajah kota hanya menampilkan lautan spanduk dan bendera. Lantas, bagaimana menciptakan kota yang jauh dari hutan spanduk? Bagaimana mengembalikan kota agar terlihat indah dan bersih dan layak mendapatkan penghargaan Adipura? Setidaknya ada empat komponen yang harus diperhatikan oleh berbagai pihak agar kota tidak menjadi hutan bendera dan spanduk,yakni (1) kedewasaan dan kesadaran tinggi parpol dan politikus dalam berpolitik,(2) ketegasan penyelenggara pemilu, (3) dukungan pemerintah,dan (4) partisipasi warga.
*** Parpol sudah seharusnya paham dan mengerti ketentuan kampanye. Parpol seyogianya tidak terpancing untuk berlomba-lomba melanggar aturan pemasangan alat peraga.Undang- undang No 10/ 2008 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 mengatakan bahwa dilarang memasang alat peraga di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, jalan protokol, dan jalan tol.
Penempatan alat peraga juga disyaratkan harus mempertimbangkan etika, estetika,kebersihan, dan keindahan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (Pasal 101 UU No 10/2008). Kewajiban parpol untuk melakukan pendidikan politik kepada rakyat sesuai dengan Pasal 11 UU No 2/2008 harus ditunjukkan pada momen Pemilu 2009. Pencitraan parpol dan caleg tentu tidak perlu melanggar ketentuan perundang-undangan. Etika dalam berpolitik perlu ditaati peserta pemilu.
Tindakan mimetis (meniruniru) pelanggaran alat peraga tidak perlu dilakukan parpol jika ingin dianggap partai bersih dan memiliki wibawa di masyarakat. Mengapa parpol dan caleg tidak memanfaatkan cabang/ranting dan anggotanya sebagai basis pengenalan caleg? Pemasangan baliho dan spanduk bertebaran di jalan-jalan raya tidak akan efektif memperkuat memori pemilih.
Hubungan interpersonal pemilih dengan caleg tentu lebih memperkuat daya ingat seseorang terhadap nama caleg. Lokasi yang strategis untuk membangun komunikasi interpersonal itu adalah kantor parpol dan rumah anggota parpol. Ketegasan penyelenggara pemilu menjadi kata kunci untuk menciptakan kota yang indah dan tertib.Panwaslu dan KPU menjadi penyeimbang hasrat tak terbendung parpol yang susah dikontrol dan kehendak warga yang menginginkan lingkungan yang bersih dari alat peraga.
Sayangnya kedua institusi ini belum mendapatkan titik temu dalam menyikapi alat peraga.KPUD DKI Jakarta menginginkan agar Perda No 8/ 2007 tentang Ketertiban Umum t i d a k d i - berlakukan pada masa kampanye Pemilu 2009. Sebaliknya Panwaslu menganggap statemen KPU tidak pada tempatnya. KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat mengajukan usulan pembatalan perda sebagai produk DPRD DKI.
Tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa dengan dibuatnya peraturan KPU provinsi lalu peraturan lain tunduk pada peraturan KPU. Sejauh ini Panwaslu DKI mengedepankan upaya persuasi terhadap parpol untuk menurunkan alat peraganya sendiri. Sudah dua surat teguran dilayangkan Panwas berkaitan dengan penyelenggaraan rapat kerja nasional sejumlah parpol yang diselenggarakan di Jakarta Conventional Hall Centre dan Kemayoran Hall Centre.
Penyelenggaraan rapat kerja nasional di kedua gedung dilakukan parpol dengan memasang alat peraga sepanjang pagar tol dari pintu tol Bogor,Bandara Soekarno Hatta hingga Bekasi. Jelas sekali dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran pemasangan alat peraga dengan menggunakan fasilitas pemerintah (Pasal 84 ayat 1 butir h).Namun sejauh ini Panwaslu dan KPU belum melakukan tindakan keras untuk menggiring pelanggaran-pelanggaran ini menjadi tindak pidana pemilu.
*** Dukungan pemerintah terhadap sikap tegas penyelenggara pemilu tentang pemasangan alat peraga yang serampangan sangat dibutuhkan. Panwaslu dan KPU tidak memiliki alokasi dana untuk mencabut alat peraga. Dinas Tramtib pemerintah provinsi dan kota/kabupaten menjadi kolega penyelenggara pemilu untuk mencabut alat peraga.Pasal 13 ayat 5 butir (g) SK KPU No.19/2008 tentang Tata Cara Kampanye menyatakan bahwa pemda setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu.
Keinginan pemerintah kota/ kabupaten untuk mendapatkan Piala Adipura tidak serta-merta mencabut semua alat peraga yang dipasang di tempat yang legal sesuai undang-undang. Alat peraga yang dipasang di kantor parpol, simpatisan parpol, atau tempat yang sudah diberi izin pemiliknya untuk dipasangi alat peraga tidak diperkenankan dicabut oleh petugas. Petugas juga tidak diperkenankan mencabut alat peraga di jalan-jalan yang tidak masuk ketentuan dalam 25 titik larangan KPU.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pelanggaran pemasangan alat peraga menjadi signifikan. Gangguan terhadap alat peraga yang dipasang serampangan tentu mengusik ketenteraman warga. Benturan antaranggota masyarakat dengan parpol dapat terjadi karena alat peraga parpol dipasang tanpa izin. Spanduk yang mengklaim bahwa Anda memasuki kawasan parpol x atau caleg y dapat menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bagi parpol dan caleg lain.
Masyarakat dapat marah dan menurunkan alat peraga seperti ini, tetapi ragu karena Pasal 84 ayat 1 butir g menyatakan bahwa perusakan dan pencabutan alat peraga diancam pidana 6 bulan maksimal 24 bulan. Masyarakat tentu perlu melaporkannya kepada Panwaslu jika ingin mencabut alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan agar terhindar ancaman pidana.
Kalaupun masyarakat diam saja ketika haknya terganggu, bisa jadi kesadaran rasional masyarakat terbentuk untuk tidak memilih parpol yang tidak mengindahkan etika,estetika,dan kebersihan lingkungan.Jangan harap kemudian masyarakat akan memilih caleg yang merusak keindahan kota.(*)
Ramdansyah Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta
Sumber: Sindo tanggal 160209 |
Apeksi Menu
Multimedia
Who's On Line
We have 34 guests online
Statistics
Members : 6
Content : 1107
Content View Hits : 396763