JAKARTA – Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri akan memprioritaskan revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Revisi tersebut sebagai salah jalan untuk menghapus pemilihan gubernur secara langsung.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sodjuangan Situmorang mengatakan, prioritas utama pembahasan RUU adalah revisi terhadap UU 32/2004.Bahkan, pemerintah telah membuat komitmen dengan DPR periode lalu (2004-2009) untuk membahas masalah ini. “Memang sejak awal komitmen pemerintah dengan DPR periode lalu perlunya revisi UU 32/2004,” kata Sodjuangan kepada Seputar Indonesia di Kantor Depdagri, Jakarta kemarin. Sesuai rencana, UU Pemda akan dipecah menjadi tiga yakni, RUU Pemda,RUU Desa dan RUU Pilkada.
Dengan demikian, nantinya setiap UU akan lebih fokus dan tidak tumpang tindih.Sodjuangan berharap, revisi UU 32/2004 ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2010.Saat ini, Depdagri sedang mempersiapkan draft revisi tersebut. “Kita sedang lakukan persiapan, mudah-mudahan segera tuntas” kata Sodjuangan kemarin. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjajaki kemungkinan pengaturan pilkada serentak pada 2010.
Menurut dia, saat ini sedang dicari instrumennya untuk menyesuaikan dengan UU dan Peraturan Pemerintah (PP).”Dalam PP memang sudah dijelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang selisih tiga bulan, maka pilkadanya serentak. Sekarang kalau yang selisih enam bulan apakah bisa,”kata Gamawan kepada SI di Kantor Depdagri kemarin. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Dimyati Natakusuma menegaskan, revisi UU 32/2004 sudah masuk Prolegnas 2010.
Menurut dia, pengaturan mengenai DPRD sudah masuk dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Kalau sudah masuk dalam UU 27/2009,” terang Ketua DPW PPP Banten ini. (Sumber: Seputar Indonesia tanggal 041109) |
|