APEKSI - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia

Pemko Batasi Penjualan Miras

SOLO  - Pemkot Solo segera membatasi peredaran minuman keras di wilayahnya.Melalui revisi peraturan daerah (perda) yang kini masih berbentuk rancangan, nantinya setiap pelanggar diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Ancaman denda ini jauh lebih besar dibanding pada perda lama yang hanya Rp1.000. Dalam Raperda tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu dijelaskan tiga golongan minuman beralkohol,yakni A, B, dan C. Miras golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol antara 1-5%, golongan B berkadar 5-20%, dan C berkadar di atas 20%.

Kecuali di hotel, penjualan miras dari semua golongan itu hanya boleh dilakukan di atas pukul 22.00-01.00 WIB. Untuk hotel, penjualan diizinkan pada pukul 13.00-15.00 WIB pada siang hari, dan 20.00-24.00 WIB pada malam hari.Larangan penjualan miras diberlakukan untuk tempat- tempat seperti gelanggang remaja, olahraga, arena permainan, biliar, kali lima, terminal, stasiun, kios kecil,warung/depot minuman, toko kelontong, penginapan, dan bumi perkemahan.

Jika diketahui ada pihak yang melanggar, akan diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.“Pembahasan di tingkat pemkot sudah selesai, sekarang masih dibahas di DPRD. Tahapan untuk menjadi perda masih panjang,” kata Sekretaris Daerah Kota Solo Boeddy Soeharto kemarin. Ia menilai pembuatan perda tersebut sudah dilakukan dengan seadil dan seseimbang mungkin.

Ada tiga hal dasar pembuatan regulasi ini, yakni aspek keadilan, kepastian, dannilaimanfaat.“Iniharus menjadi kerangka berpikir kita agar nanti ketika telah ditetapkan tidak ada penolakan,”tandasnya. Sementara itu, salah satu pihak yang selama ini getol mendukung adanya perda antimiras di Solo, yakni Corps Hizbullah Yon 99 Devisi Sunan Bonang Surakarta, pesimis dengan sanksi dalam raperda itu.

Menurut Komandan Corps,Yanni Rusmanto, sanksi itu tidak cukup untuk membuat pelaku jera. Ia berpendapat,mestinya sanksi yang diberikan lebih berat, yakni hukuman minimal enam bulan dan denda minimal Rp50 juta. Jika ini diberlakukan,pihaknya optimistis Solo akan berseri tanpa pemabuk yang meresahkan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota Solo Supartono sebelumnya mengatakan, sebenarnya telah ada perda yang mengatur tentang miras di Kota Solo meski telah berumur, yakni Perda No 4/1972 tentang Penjualan dan Pemungutan Pajak atas Izin Penjualan Miras.Selain itu, persoalan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden No 3/1997.
 (Sumber: Seputar Indonesia tanggal 171109)
User comments Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us Related articles Read more...

 

Apeksi Menu

Home
Tentang Kami
Best Practice
Profil Kota
Kegiatan
Perda Terbaik
Kontak

Multimedia

Gallery
Video
MP3
TV

Who's On Line

We have 40 guests online

Statistics

Members : 6
Content : 1105
Content View Hits : 394012

Login


Clock

Events Calendar

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

APEKSI - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
Rasuna Office Park III WO. 06-09, Komplek Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan JAKARTA 12960
Telp. 62-21 8370 4703, 9393 890 Fax.62-21 8370 4733