APEKSI - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia

Pemkot Siapkan Rp 20 M untuk Kenaikan Gaji PNS

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan dana Rp20 miliar untuk kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran (TA) 2010.
Dana tersebut disiapkan sesuai kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji sebesar 5% dari jumlah gaji pokok. Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar Suwiknyo mengatakan, pihaknya sudah menerima rencana kenaikan gaji dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU RI No 47/2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) program 2010.

”Dalam nota keuangan itu sudah ada kenaikan gaji.Namun,pembayarannya belum diketahui karena masih menunggu PP dan Kepresidenan serta Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu),” papar Suwiknyo yang didampingi Kepala Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Pemkot Makassar Chairil A Abdi, kemarin.

Chairil merinci, persiapan jumlah dana yang disiapkan Pemkot Makassar sebesar Rp20 miliar merujuk dari total gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp33 miliar. ”Setiap bulan harus disiapkan Rp1,7 miliar dari 14.448 PNS pemkot.Jumlah itu sudah termasuk tunjangan istri dan anak dan tak termasuk CPNS yang lulus pada 2009,”paparnya.

Suwiknyo menambahkan, keputusan Dirjen Perbendaharaan Depkeu akan menjadi acuan merealisasikan pembayaran kenaikan gaji para PNS. Sebab, bisa saja ada perbedaan nilai kenaikan antara golongan III dengan II dan
I. ”Dasar itulah yang akan menjadi pembayaran, sekaligus mengetahui rincian besaran kenaikan gaji,”jelas mantan Kepala Bidang Sosial Budaya Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar ini.

Selain kenaikan gaji sebesar 5%, PNS juga akan mendapat gaji 13. Pembayaran gaji tersebut juga sudah dialokasikan pada tahun ini dan diperkirakan akan dibayarkan pada pertengahan tahun ini. ”Pencairannya mungkin sama dengan tahuntahun lalu,tapi kami tetap menunggu keputusan dan aturannya dari pemerintah pusat,”tuturnya.

Kabar menggembirakan lainnya, Pemkot Makassar telah menjadwalkan pembayaran rapelan beras terhitung Januari 2009 hingga Januari 2010 kepada 14.448 PNS.Kebijakan penambahan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No per-57/PB/2009 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang yang ditetapkan pada 30 November 2009.

Dalam peraturan tersebut menyatakan, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang mengalami kenaikan dari Rp4.230 per kilogram (kg) menjadi Rp4.950 per kg. Tunjangan beras, baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk uang,dicantumkan dalam daftar gaji dan daftar pembayaran pensiun dengan harga tersebut terhitung Januari 2010.

”Pencairannya sesudah pegawai menerima gaji bulan ini dan mudah-mudahan tidak sampai pada Maret mendatang,”jelas Chairil A Abdi. Dia menyebutkan, jumlah kenaikan yang diterima PNS setiap bulannya selama 13 bulan sekitar 15%. ”Pencairannya dengan menggunakan uang,”tandasnya.

Rapelan Tunjangan Nonsertifikasi

Kenikmatan lain jadi PNS, yakni khusus para tenaga pendidik yang belum meraih sertifikasi guru, juga akan menerima rapelan tunjangan sebesar Rp3 juta. Rapelan tersebut dijadwalkan dicairkan pada bulan ini. Tunjangan itu disebut tunjangan penghasilan yang bersumber dari pemerintah pusat dan dikhususkan kepada guru tanpa sertifikasi.

Tunjangan penghasilan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan bidang pendidikan. ”Dananya sudah kami terima dan tinggal dicairkan.Total yang diterima Kota Makassar sebesar Rp19 miliar.Dana ini bagi mereka yang tidak mendapat tunjangan profesi pendidikan,”tutur Suwiknyo. Dana tersebut sebenarnya dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2009.

Namun, dana tersebut baru masuk ke kas daerah pada akhir 2009 sehingga tak mungkin dicairkan. ”Terhitung Januari 2010,hingga dua bulan ke depan akan dicairkan kepada para guru dan paling lambat Februari sudah cair,”ungkapnya. Masing-masing guru yang belum meraih sertifikasi mendapat rapelan Rp3 juta.

Jumlah rapelan terhitung Januari hingga Desember 2009. ”Setiap bulan Rp250.000 sehingga total yang diterima setiap guru dalam setahun Rp3 juta,”paparnya. Dia menegaskan, jumlah rapelan yang diterima bagi guru golongan III dan IV tak sepenuhnya menerima Rp3 juta. ”Akan dipotong pajak 15%.

Jadi,jumlah yang diterima bagi guru golongan tersebut sekitar Rp2,7 juta,”ujarnya. Lain halnya guru golongan II. Mereka tidak akan terkena pemotongan pajak sehingga dana rapelan yang diterima tetap Rp3 juta. Mengenai pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikasi, tapi belum terbayarkan, pihaknya meminta kepala sekolah dan bendahara sekolah mulai SD hingga SMA sederajat menyampaikan kepada seluruh guru di lokasi masing-masing untuk segera memasukkan jumlah tunjangan tersebut.
 (sumber: Seputar Indonesia, 020210)
User comments Quote this article in website Favoured Print Send to friend Save this to del.icio.us Related articles Read more...

 

Apeksi Menu

Home
Tentang Kami
Best Practice
Profil Kota
Kegiatan
Perda Terbaik
Kontak

Multimedia

Gallery
Video
MP3
TV

Who's On Line

We have 13 guests online

Statistics

Members : 6
Content : 1107
Content View Hits : 396773

Login


Clock

Events Calendar

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

APEKSI - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
Rasuna Office Park III WO. 06-09, Komplek Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan JAKARTA 12960
Telp. 62-21 8370 4703, 9393 890 Fax.62-21 8370 4733