CIMAHI – Pemkot Cimahi segera menyegel Gedung Bioskop Rio di alun-alun kota yang digunakan untuk berjualan oleh seorang investor penyewa lahan.Sebab,aktivitas tersebut tidak mengantongi izin. “Investor yang berjualan dengan menggunakan lantai dasar Bioskop Rio itu belum ada izin. Kita akan segera segel penggunaan Bioskop Rio agar tidak dijadikan tempat berjualan,” ujar Wali Kota Cimahi Itoc Tochija, kemarin. Dia akan menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan penyegelan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Perusahaan Daerah (PD) Kertawisata selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Jawa Barat pengelola Bioskop Rio. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu Direktur PD Kertawisata untuk membicarakan hal ini.
“Pokoknya penggunaan Bioskop Rio sudah menyalahi aturan. Seharusnya PD milik Pemprov Jabar selaku pengelola tidak bisa semena- mena terhadap daerah otonom. Sebab, keberadaan provinsi juga tidak lepas dari eksistensi kabupaten/ kota,”kata Itoc. Sebelumnya, DPRD Kota Cimahi menyatakan bahwa alih fungsi eks Gedung Bioskop Rio menjadi tempat berjualan sudah tidak memperhatikan estetika tata ruang.Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Cimahi Kardin Panjaitan menyebutkan, Gedung Bioskop Rio merupakan bangunan heritage peninggalan zaman kolonial Belanda yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Gedung ini harus dipertahankan untuk cagar budaya.Alih fungsi bangunan Gedung Bioskop Rio ini tidak melewati prosedur perizinan. Dan Pemprov Jabar membiarkan alih fungsi bangunan ini sehingga terkesan hanya menganggap pengajuan Pemkot Cimahi untuk mengelola gedung itu hanya sebagai angin lalu,”tutur Kardin. Kardin mengungkapkan, niat Pemkot Cimahi semakin mantap untuk menuntut Gedung Bioskop Rio bisa menjadi aset Kota Cimahi. Diharapkan Pansus BUMD yang dibentuk DPRD Jabar dapat menyelesaikan sengketa aset ini.
Relevansi pembentukan pansus dengan masalah cukup dekat. Mengingat Gedung Bioskop Rio dikelola PD Kertawisata yang notabene merupakan BUMD Jabar. “Jangan sampai kebijakan Pemprov Jabar kontradiktif dengan Pemkot Cimahi.Pasalnya,Kota Cimahi punya kekuatan sebagai daerah otonom yang dilindungi UU No9/2001 Pasal 14 tentang Pembentukan Kota Cimahi,”sebutnya. (sumber: Seputar Indonesia, 080210)
|
|