MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menaikkan tarif retribusi sampah sebesar 150% dianggap menutupi biaya operasional dalam pengangkutan sampah.
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjelaskan, Pemkot Makassar dalam lima tahun terakhir ini tidak pernah menaikkan tarif. Kondisi ini tak berbanding lurus dengan kenaikan bahan bakar kendaraan pengangkut sampah. “Dari sekian tahun tidak pernah ada kenaikan, kami tahu tuntutan hidup petugas sampah dan operasional dalam penyelenggaraan rutinitas pengangkutan sampah itu sudah semakin hari semakin naik. Bayangkan dalam jangka lima tahun tidak ada kenaikan, sedangkan bahan bakar dari Rp2.000 menjadi hampir Rp6.000,” jelasnya kepada harian Seputar Indonesia( SI) di Balai Kota,kemarin.
Pria yang akrab disapa Aco ini menambahkan, retribusi yang dipungut selama ini membuat Pemkot Makassar tidak bisa bekerja optimal karena keterbatasan biaya operasional. “Kami berharap kenaikan retribusi ini akan membantu beban Dinas Kebersihan dan Pertamanan, khususnya untuk biaya operasional,” tandasnya. Tentunya juga akan ada peningkatan pengangkutan sampah.Misalnya, jika sebelumnya di satu kecamatan yang terdiri atas 12 kelurahan hanya mampu meng-cover10 kelurahan, kenaikaninijugadapatmenambah wilayah pengangkutan sampah. “Ke depan, armada pengangkut sampah yang kami miliki mampu meng-cover semua kelurahan yang ada di Makassar,”tuturnya.
Selain sisi operasional kendaraan pengangkut sampah, kenaikan ini juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan para petugas pengangkut sampah. ”Jangan dilihat dari sisi uang, tapi fasilitas yang diberikan, seperti asuransi,” ujarnya. Pemkot Makassar resmi menaikkan tarif retribusi sampah pada 1 Januari 2010.Kenaikan ini sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota No 3/2010 yang ditandatangani pada 25 Januari 2010.
“Ini berlaku kepada semua masyarakat, terkecuali warga miskin. Mereka cukup membuang sampah pada bak yang kami siapkan,”tandasnya. Sebelumnya, tarif yang diberlakukan kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di pinggiran dipungut Rp2.000 per rumah tangga. (sumber: Seputar Indonesia, 080210) |
|